Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Serang Kota Serahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan, Akan Ditahan?

Kompas.com - 25/10/2022, 17:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Selain kuasa hukum, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama anggotanya pun mengawal proses pelimpahan tahap dua terhadap artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Tak ada pernyataan yang disampaikan Nikita maupun kuasa hukumnya saat turun dari mobil hingga masuk ke ruang tunggu di lobby kantor Kejari Serang.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Pengacara Nikita Mirzani: Kita Ikuti

Pantauan Kompas.com, tiga petugas kesehatan juga masuk ke dalam ruangan untuk mengecek kondisi kesehatan dan tes Covid-19 untuk Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai syarat wajib pada proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Dalam tahap dua wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Freddy kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).

Terkait penahanan, kata Freddy, akan diputuskan setelah proses tahap dua selesai dilakukan yang saat ini masih berlangsung.

"Lihat saja nanti yah," kata Freddy.

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyatakan berkas Nikita Mirzani telah lengkap pada 6 Oktober 2022 lalu. Nikita dikenakan pasal informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Kejari Serang: Berkas Nikita Mirzani Lengkap

Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota lalu.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial. Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2022.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

Regional
Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com