SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) Nikita Mirzani lengkap.
"Iya sudah P21. Tahap selanjutnya kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com melalui telepon. Senin (17/10/2022).
Rezkinil mengatakan, berkas tersangka NM dinyatakan lengkap pada 6 Oktober 2022. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik Polresta Serang Kota.
"Masih menunggu penyerahannya," ujar Rezkinil.
Baca juga: Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Didampingi Ketua Relawan Jokowi, Ada Apa?
Diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikira Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
Pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE dilakukan pada 12 Juli 2022.
Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.