PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pengawasan dan pengecekan terkait peredaran obat sirup di Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (25/10/2022).
Kegiatan infeksi mendadak (Sidak) ke apotek dilakukan kepolisian bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas menyisir apotek dan toko obat lainnya di sepanjang Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
Beberapa apotek yang didatangi petugas, ditemukan obat sirup jenis termorex dan ubibebi.
Baca juga: Tak Sita Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Begini Penjelasan Polresta Solo
Namun, obat sirup yang dilarang dijual sementara itu tidak dijual lagi oleh pemilik apotek. Obat sirup tersebut juga disimpan atau dikarantina
Salah seorang Apoteker, Yuni mengaku saat ini tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
"Sejauh ini belum ada terjual obat-obatan sirupnya. Karena kami menunggu semua dirilis (jenis obat sirup yang boleh digunakan) sama BPOM, barulah kami berani mendistribusikan kepada masyarakat," akui Yuni saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Untuk saat ini, sebut Yuni, obat yang dijual yakni obat tablet.
Apoteker di tempat lainnya, Eri menyebut masih ada warga yang membeli obat sirup setelah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Masih ada juga yang beli sirup, tapi paracetamol yang kita jual," sebut Eri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.