Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Kompas.com - 25/10/2022, 09:43 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri berinisial M (42) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2017 silam yang saat itu masih berusia 11 tahun, atau masih duduk di kelas 5 SD.

Setelah diusut oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, ditemukan pengakuan ibu kandung korban bila anak kandung pelaku atau kakak tiri korban yang berusia 16 tahun ikut menodai korban.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memperkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Saat ditanya Donny bila anak pelaku meniru perbuatannya, M mengaku tidak tahu. Dijelaskan korban tinggal satu atap bersama ibu kandung, ayah tiri dan kedua kakak tiri laki-laki yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Donny.

Usai ketahuan ikut memperkosa sang adik, anak laki-laki pelaku diceritakan kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk pelaku.

Menurut pengakuan pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali dari sebelum ia menikah dengan istrinya, atau ibu kandung korban.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah gayamsari Kota Semarang,” kata Donny.

Kini anak tirinya tersebut telah duduk di bangku kelas IX SMP. Lantaran trauma yang dialami, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Sementara keberadaan korban telah dipisah dari kediaman pelaku dan tinggal bersama nenek kandunganya. Upaya visum juga telah dilakukan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu di Gresik, 6 Tahun Dianiaya Kakak Tiri, Dipaksa Jadi Tukang Tambal Ban dan Kerap Tak Diberi Makan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com