Salin Artikel

Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Setelah diusut oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, ditemukan pengakuan ibu kandung korban bila anak kandung pelaku atau kakak tiri korban yang berusia 16 tahun ikut menodai korban.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memperkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Saat ditanya Donny bila anak pelaku meniru perbuatannya, M mengaku tidak tahu. Dijelaskan korban tinggal satu atap bersama ibu kandung, ayah tiri dan kedua kakak tiri laki-laki yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Donny.

Usai ketahuan ikut memperkosa sang adik, anak laki-laki pelaku diceritakan kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk pelaku.

Menurut pengakuan pelaku telah melancarkan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali dari sebelum ia menikah dengan istrinya, atau ibu kandung korban.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah gayamsari Kota Semarang,” kata Donny.

Kini anak tirinya tersebut telah duduk di bangku kelas IX SMP. Lantaran trauma yang dialami, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Sementara keberadaan korban telah dipisah dari kediaman pelaku dan tinggal bersama nenek kandunganya. Upaya visum juga telah dilakukan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/094305978/ayah-tiri-perkosa-anaknya-sejak-kelas-5-sd-kakak-tiri-diduga-ikut-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke