JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun anggaran 2019.
Sejauh ini dari 19 saksi yang telah diperiksa, Kejari Jayapura menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Ada dua orang tersangka, YSM mantan Plt. Kepala Dinas PU dan JJH Direktur CV. PIP," ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya, di Jayapura, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Alexander menjelaskan bahwa kasus yang bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya.
Diduga ada pekerjaan fiktif namun sudah ada anggaran yang dicairkan.
"Sudah ada pencairan sebesar Rp 3,889 miliar dari nilai kotrak Rp 5,715 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer," kata Alexander.
Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, Jalan Trans Papua di Keerom Terendam Banjir
Kedua tersangka dipastikan akan segera dipanggil untuk diperiksa kembali.
Menurut dia, kedua tersangka bersikap kooperatif ketika diperiksa sebagai saksi dan ada kemungkinan mereka akan segera ditahan.
"Mungkin akan segera ditahan dan masih ada kemungkinan tersangka baru," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.