KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri mengatakan, Gubernur Lukas Enembe akan mengikuti proses hukum.
Hal itu terungkap usai dirinya menemui tersangka kasus gratifikasi itu di rumahnya di di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Jumat (21/10/2022) siang.
Kapolda Papua bahkan menegaskan, Lukas Enembe merupakan sosok negarawan yang memiliki itikad baik terkait proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya adalah bersedia diperiksa oleh tim dokter dari KPK.
Baca juga: Dikunjungi Kapolda Papua, Lukas Enembe Dipastikan Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Sebelumnya, pada Selasa (11/10/2022), dua dokter spesialis dan seorang perawat dari Singapura datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
Namun, KPK menegaskan, Lukas Enembe harus diperiksa oleh tim dokter independen yang ditunjuk KPK.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, 2 Eks Bakal Calon Wawali Diperiksa KPK
Setelah itu akan ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
"Beliau negarawan, beliau akan bersedia untuk diperiksa (dokter dari KPK)," ujarnya di Jayapura, Sabtu (22/10/2022).
Seperti diketahui, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas juga dicekal ke luar negeri dan beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar telah diblokir oleh PPATK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.