BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 2.028 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, izin usaha miras yang dimiliki diduga telah kadalursa.
"Izin usaha minuman beralkohol yang dimiliki ini sudah habis (masa berlakunya) pada tanggal 7 April 2020, untuk memastikannya kami akan selidiki," kata Agus di lokasi penggerebekan, Senin.
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga menyegel gudang yang berada di tepi jalan raya tersebut. Agus mengungkapkan, gudang tersebut memasok miras ke sejumlah tempat hiburan malam di Banyumas.
"Hasil pengembangan didistribusikan ke tempat hiburan malam. Barangnya didapat dari Semarang, di sini agen," jelas Agus.
Sementara itu, Kapolsek Baturraden AKP Dwi Astuti Ratna mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari razia miras dua pekan yang lalu.
"Ini pengembangan dari razia miras sebelumnya di terminal bawah Baturraden, sekitar dua minggu yang lalu, kami sita lebih dari 1.000 botol miras," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.