Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Laporan Perkelahian Remaja Nunukan Terjadi akibat Miras, Polisi Intensifkan Patroli Malam dan Amankan 1.488 Botol Miras

Kompas.com - 24/10/2022, 12:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Kalimantan Utara, mengamankan 124 kardus Minuman Keras (Miras), berisi 1.488 botol minuman beralkohol, jenis anggur merah, Minggu (23/10/2022).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, dari beberapa minggu terakhir pada Oktober 2022, terdapat belasan laporan perkelahian masuk ke Polsek Nunukan Kota, yang semuanya berawal dari konsumsi miras.

"Sehingga, kami lakukan penelusuran di mana mereka mendapatkan miras dengan mudah. Miras memang menjadi awal dari mayoritas tindak pidana perkelahian yang terjadi di Nunukan, khususnya remaja," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Demi Beli Miras, Pria di Magetan Nekat Curi Ponsel Penyandang Disabilitas

Hasil penelusuran, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CH (26), warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Gang Borneo I, Nunukan Timur.

CH yang merupakan supir Angkutan Kota (Angkot) ini, mengaku hanya menjadi pengantar barang. Sementara pemilik miras, adalah seorang wanita inisial AN (42), yang berdomisili di kota di Sulawesi Selatan.

Menurut Sony, AN pernah bekerja dan tinggal lama di Nunukan, sehingga ia mengetahui jelas, potensi dan pangsa pasar Miras di Nunukan.

"Dia menggandeng CH sebagai kurir dengan upah Rp 20.000 dalam setiap kardusnya. Sudah sekitar 10 bulan CH menjalankan usaha mengantar Miras ke banyak pelanggan, antara lain di warung, kios dan Bar," lanjutnya.

Awalnya, minuman tersebut dikirim menggunakan kapal swasta melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sebanyak 150 kardus.

Ratusan Miras tersebut, dibawa ke rumah CH, dan sedikit demi sedikit, diantar ke pemesan.

Baca juga: Tiga Orang Tewas karena Minum Miras di Bantul, Polisi Akan Teliti Isinya

"CH mengaku sudah mengantarkan 26 kardus ke pelanggan. Kalau dikalkulasikan dengan harga Rp 120.000 perbotolnya, total Miras yang kita amankan bernilai sekitar Rp 178 jutaan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, CH terancam Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol

Pasal 20 dalam Perda dimaksud menjelaskan, Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Sementara Pasal 13 menegaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

"Bentuk antisipasi perkelahian kembali terjadi, kami mengintensifkan patroli malam. Menyasar lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda, di Tanah Merah, dan sejumlah lokasi lainnya," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com