Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penjambret Spesialis Malam yang Sasar Korban Wanita di Badung

Kompas.com - 21/10/2022, 19:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menangkap dua orang tersangka penjambret berinisial SSW (33), dan JA (32), pada Kamis (20/10/2022).

Belakangan diketahu, kedua pelaku ternyata residivis kasus perampokan dan pencurian kendaraan sepeda motor di kampung halamannya masing-masing.

SSW diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus perampokan warnet di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Duka Seorang Ibu Saat Kedua Anaknya Tewas Tabrak Mobil Usai Kejar Jambret

Sedangkan, JS pernah dihukum 6 bulan penjara karena kasus pencurian sepeda motor di Kalimantan Barat.

"Kalau bisa dibilang ini antarkota antarprovinsi karena masing-masing pelaku pernah melakukan tindak pidana di luar wilayah Bali," kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat pada Jumat (21/10/2022).

Mikael mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan seorang perempuan, berinisial ES (22), yang menjadi korban penjambretan di jalan raya tepatnya di depan Lapangan Lagoon Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.50 Wita.

Kala itu, korban bersama temannya pulang dari Denpasar dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria pengendara sepeda motor.

Kemudian, salah dari pria tersebut merampas tas yang dipegang korban. Saat korban teriak minta tolong, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau hingga korban diam.

Setelah itu, para pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban yang masih dalam keadaan syok dan ketakutan.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat karena kehilangan satu buah ponsel dan surat berharga lainnya dengan total kerugian Rp 3 juta.

Setelah kurang lebih tiga minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku di kawasan Jimbaran, Badung, pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Aksi Jambret di Solo, Korban Warga Brebes Dipepet, Emas 20 Gram Raib

Saat ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan sehingga kakinya ditembak polisi.

"Pelaku ditangkap di Taman Griya Jimbaran, karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Mikael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com