NUNUKAN, KOMPAS.com – Petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia, Samba Bin Dullah (65), Rabu (20/10/2022).
Warga Kampung Tartipan, 89100 Kota Marudu, Sabah, Malaysia itu berniat menuju Sulawesi Selatan dengan menaiki KM Thalia dengan rute Nunukan menuju Parepare.
‘’Yang bersangkutan, diamankan petugas kami karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perjalanan. Ia hanya menyerahkan Identity Card (IC) Malaysia kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan identitas penumpang,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Tak Ingin Jalan Kaki ke Sekolah, Bocah 13 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor
Samba diketahui masuk Indonesia melalui jalur ilegal. Dari Tawau, ia masuk melalui Dermaga Rakyat Aji Kuning, lalu menuju Dermaga Bambangan. Kedua wilayah tersebut ada di Pulau Sebatik.
Samba juga mengajak serta istrinya Yati Lanara, yang selama ini tinggal di Aji Kuning. Lalu menyeberang ke Dermaga Aji Putri, Nunukan. Dengan identitas istrinya yang merupakan WNI, Samba akhirnya berhasil sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Namun, ia dipergoki petugas Imigrasi dan diamankan saat berada di terminal keberangkatan domestik Pelabuhan Tunon Taka.
‘’Yang bersangkutan mengaku terpaksa masuk Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah, karena mertuanya di Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang sakit keras,’’ lanjutnya.
Selain itu, Samba juga berencana bersilaturahmi dengan keluarga istri, yang sudah lama tidak dikunjungi. Samba juga berencana berobat di sana.
Samba dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan didetensi di ruang deteni Imigrasi Nunukan, untuk pendeportasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.