Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Vonis 4 Bulan Penjara, Pria di Nunukan Ini Bisa Kembali Jadi PNS

Kompas.com - 13/10/2022, 22:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, tengah memperbaharui SK PNS bagi Abdul Salam Bin Kannu. Abdul Salam merupakan seorang ASN di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.

Abdul Salam divonis empat bulan penjara akibat melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada sejumlah anak kecil pada Mei 2022 lalu.

"Pemda sedang memulihkan status PNS bagi yang bersangkutan. Dalam waktu dekat dia dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja," kata Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Serfianus menjelaskan, pidana penjara empat bulan, tidak termasuk aturan yang membuat ASN harus dipecat.  Namun demikian, kembalinya Abdul Salam, tentu harus menjadi instrospeksi bagi dirinya untuk belajar dari kesalahan.

"Sekaligus warning bagi pegawai lain, untuk lebih bijak dan bersabar saat menghadapi situasi yang berpotensi menjerumuskan dalam hukum pidana," imbuhnya.

Diketahui, pada Minggu 1 Mei 2022, di sekitar kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 002 Nunukan Timur, Abdul Salam melakukan perbuatan tidak terpuji yang akhirnya membuat dirinya masuk penjara.

Saat itu, ia melihat dua bocah, bernama S dan N, mempermainkan ayam peliharaannya. Ayamnya disiksa oleh kedua bocah tersebut dengan sebilah kayu dan membuat amarahnya tersulut.

Ia pun langsung meneriaki keduanya. Kedua bocah langsung berlari menjauh. Tidak puas dengan perbuatan kedua bocah tersebut, Abdul Salam lalu pulang mengambil parang sepanjang 65 cm, dan mengejar kedua bocah yang sudah lari ketakutan.

Ia mendatangi kedua orangtua si bocah. Abdul Salam sempat diingatkan tetangga agar tidak perlu membawa parang jika hanya ingin memarahi bocah yang mengganggu ayamnya. Namun peringatan tersebut diabaikan.

Abdul Salam dilaporkan orangtua kedua bocah ke Polisi. Abdul Salam disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada Selasa 16 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com