Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Semarang, N mengaku berprofesi sebagai sekuriti untuk sebuah perusahaan.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dirinya sebenarnya sudah berkeluarga.
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran (dengan T) sudah 5 bulan,” bebernya, Kamis.
Tanpa sepengetahuan keluarganya, N menjalin hubungan gelap dengan T yang merupakan pemandu karaoke panggilan.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Karo Tusuk Warga hingga Tewas, Berawal dari Ribut di Warung Tuak
Dalam pengakuannya, T menyampaikan bahwa dua hari sebelum insiden maut itu, dirinya sempat pergi bersama korban. Korban tak langsung pulang, dan memilih mabuk bersama di kediaman T.
T mengaku tak sadar ada bekas ciuman A di tubuhnya. Tanda ciuman itu kemudian dipergoki oleh N.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku," terang T.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. N terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Cekcok gara-gara Portal, Sopir Ambulance Tusuk Petugas Parkir RSUP Prof Ngoerah Bali
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Mochamad Dafi Yusuf; Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.