LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang suami di Lampung gelap mata dan menusuk istrinya sendiri sebanyak tujuh kali menggunakan pisau. Pelaku emosi lantaran korban sering menolaknya berhubungan seks.
Kapolsek Gedong Tataan, Komisaris Polisi (Kompol) Hapran mengungkapkan, peristiwa penusukan itu terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (23/9/2022) pagi.
"Pelaku merupakan suami dari korban, kita berhasil menangkap pelaku sekitar 1 jam setelah kejadian," kata Hapran saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022) siang.
Menurut Hapran, pelaku berinisial SNO (47) dan korban berinisial NI (45).
Dari keterangan korban, hubungan rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) itu memang sudah tidak harmonis sejak lama.
"Motif penusukan lantaran hubungan keduanya sudah tidak harmonis, pelaku juga punya rasa dendam karena korban menolak diajak berhubungan suami istri," kata Hapran.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, penusukan itu berawal saat pelaku kembali merayu dan mengajak korban untuk berhubungan seks.
Korban pun kembali menolak ajakan pelaku itu. Sehingga pelaku naik pitam dan gelap mata.
Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di tangan kiri, pinggul, dan leher belakang.
Baca juga: 56 Persen Remaja di Bawah 15 Tahun di Perbatasan Bandung Mengaku Pernah Berhubungan Seks
Korban berteriak minta pertolongan sehingga sejumlah tetangga datang ke rumah pasutri itu.
Melihat korban berlumuran darah dan pelaku sedang memegang pisau, warga mengepung dan meringkus pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Nyawa korban berhasil diselamatkan namun dia menderita sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Bunuh Tantenya karena Menolak Berhubungan Seks
Sementara itu, kerabat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gedung Tataan dengan nomor laporan LP/B-187/IX/2022/Polsek Gedung Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung.
Unit Reskrim yang mendapat laporan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa pelaku ke mapolsek.
Hapran mengatakan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.