Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Kompas.com - 20/10/2022, 16:50 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud resmi menjadi penghuni Lapas Klas II A Balikpapan usai putusan perkaranya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Politisi yang akrab dijuluki AGM pun kini menjalani masa pengenalan lingkungan (penaling) sejak Rabu (19/10/2022).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Klas II A Balikpapan, Slamet Pujiono.

Baca juga: Usut Dugaan Aliran Dana FIktif Bupati PPU, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Migas

Diketahui AGM memang telah tiba di Lapas sejak Rabu sore dan petugas telah melakukan pemeriksaan berkas serta fisik sebelum ditempatkan di ruang penaling.

“Memang informasi itu ada di Balikpapan, kemarin sore kalau enggak salah datangnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (20/10/2022).

Slamet mengatakan, masa penaling yang harus dijalani oleh AGM menyesuaikan dari situasi yang ada. Tata tertib pun harus dilakukan setelah resmi berseragam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Awalnya penaling, masa pengenalan lingkungan. Kalau penaling itu bukan bidang saya, saya bimaswat. Umumnya tapi itu bisa satu bulan, tergantung masa pengenalan lingkungan nanti,” ujarnya.

Slamet menegaskan bahwa status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan.

“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” pungkasnya.

Diketahui AGM didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor lalu kemudian diserahkan kepada AGM.

Ia pun dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan.

Baca juga: Kasus Penyertaan Modal BUMD PPU, KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Pribadi Abdul Gafur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Regional
KPU: Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub Banten Minimal 20 Kursi di DPRD

KPU: Syarat Partai Usung Cagub dan Cawagub Banten Minimal 20 Kursi di DPRD

Regional
Rekam Jejak Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu, Pernah Bongkar Kasus Peredaran Ganja

Rekam Jejak Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu, Pernah Bongkar Kasus Peredaran Ganja

Regional
BPBD Natuna Temukan Tanda-tanda Ancaman Longsor di Gunung Ranai

BPBD Natuna Temukan Tanda-tanda Ancaman Longsor di Gunung Ranai

Regional
Bendahara Gerindra Maluku Barat Daya Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Internal Partai

Bendahara Gerindra Maluku Barat Daya Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Internal Partai

Regional
Terbongkar, Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 5,2 Miliar di Tangerang

Terbongkar, Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp 5,2 Miliar di Tangerang

Regional
UKT dan IPI Tak Jadi Naik, UNS Hitung Potensi Penurunan Pendapatan

UKT dan IPI Tak Jadi Naik, UNS Hitung Potensi Penurunan Pendapatan

Regional
PPDB TK/SD di Kota Semarang Dibuka mulai 18 Juni 2024

PPDB TK/SD di Kota Semarang Dibuka mulai 18 Juni 2024

Regional
HST Gelar Murakata Berselawat bersama Habib Syech, Bupati Aulia: Semoga Datangkan Berkah

HST Gelar Murakata Berselawat bersama Habib Syech, Bupati Aulia: Semoga Datangkan Berkah

Kilas Daerah
PDI-P NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

PDI-P NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

Regional
BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

Regional
Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Regional
12 Santri Sesak Napas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

12 Santri Sesak Napas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

Regional
Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Regional
Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com