AMBON, KOMPAS.com- Seorang bocah perempuan di Kota Ambon, Maluku menjadi korban kekerasan seksual.
Pelaku pencabulan berinisial C, seorang remaja berusia 14 tahun. Adapun korban pencabulan B dan baru berusia delapan tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 17 Oktober 2022
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, aksi kekerasan seksual terhadap korban itu terjadi pada Minggu (9/10/2022).
"Lokasi kejadiannya itu di sebuah bangunan bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon," kata Mido kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Mido menerangkan aksi pencabulan itu bermula saat korban sedang beristirahat di bawah pohon tak jauh dari bangunan bekas kafe usai membantu ibunya Y berjualan di kawasan Lapangan Merdeka.
"Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak korban pergi untuk mengambil bekas botol mineral di dalam gedung bekas kafe," ungkapnya.
Baca juga: Kerja Sama Napi dan Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Ambon
Saat berjalan menuju lokasi kejadian, pelaku terus mengajak korban bercerita hingga korban tertawa terbahak-bahak.
Namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung membekap mulut korban dan memintanya untuk tidak lagi berbicara.