Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan 197 Pengungsi Afghanistan dan Pakistan di NTT Disebut Jadi Masalah Sosial

Kompas.com - 14/10/2022, 06:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat adanya sejumlah masalah sosial yang menjadi dampak keberadaan para pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan di Kota Kupang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Marciana Dominika Jone, saat membuka kegiatan konsinyering tata tertib bagi pengungsi di wilayah Kota Kupang yang digelar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Kamis (13/10/2022).

Kegiatan yang digelar di Hotel Kristal itu dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

Baca juga: Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan di Tanjungpinang Ricuh, Warga Resah Massa Ganggu Lalu Lintas

Marciana menyebutkan, pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan yang ada di Kota Kupang saat ini berjumlah 197 orang.

Dengan perincian, Afghanistan sebanyak 194 orang dan dari Pakistan berjumlah tiga orang. Dari jumlah itu, 31 orang di antaranya adalah anak-anak.

Ratusan pengungsi itu ditempatkan di tiga penginapan yakni Hotel Lavender 81 orang, Hotel Ina Boi 55 orang, dan Hotel Kupang Inn 61 orang.

"Keberadaan pengungsi ini juga bukan hanya masalah hak asasi manusia, tapi juga menciptakan masalah sosial di Kota Kupang. Sehingga, saya mengajak semua teman-teman bahu-membahu melihat ini sebagai masalah bersama," kata Marciana.

Marciana menjelaskan, sejumlah masalah sosial yang terjadi, yaitu para pengungsi pria kedapatan berhubungan dengan perempuan asal Kota Kupang.

Kemudian, ada pengungsi yang mengonsumsi minuman keras dan meninggal.

Tak hanya itu, pengungsi juga masih mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di permukiman warga.

Bahkan, belum lama ini ada pengungsi pria yang naik ke jembatan dan hendak bunuh diri.

"Selain itu, anak-anak pengungsi yang bersekolah, mereka tidak bisa dapat ijazah karena tidak memiliki nomor induk kependudukan," ungkap dia.

Sehingga, para pengungsi itu kerap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTT, DPRD NTT, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Kondisi itu, lanjut dia, perlu perhatian serius dari semua pihak di Kota Kupang, termasuk Pemerintah Provinsi NTT.

Marciana menjelaskan, pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, khususnya Pasal 25, tertulis jelas bahwa yang punya kewenangan menyusun tata tertib pengungsi asal luar negeri yakni Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pengungsi Afghanistan yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan, 2 Hari Sebelumnya Sempat Mabuk Miras dan Buat Kegaduhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com