LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap lima perampok yang kerap beraksi dengan parang dan celurit.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis (13/10/2022) menyebutkan, kasus pembacokan terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di depan sebuah kafe di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Korban bernama Muhammad Rizki (22) warga Desa Ulee Jalan, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 4 Perampok Pedagang Emas di Agam Ditangkap, 2 DPO
Dia menjelaskan, laporan kasus ini awalnya disampaikan oleh abang korban, Ridwan Yusuf (41) ke Mapolres Lhokseumawe.
Setelah dibacok pelaku, warga membawa korban ke Puskesmas Banda Sakti untuk mendapat perawatan medis.
“Ini preman menghentikan korban saat melintas di lokasi. Saat itu korban bersama temannya dihentikan, lalu ditanya dan langsung dibacok. Melihat kondisi itu, korban melawan dengan kayu, lalu pelaku melarikan diri,” kata AKP Zeska.
Namun, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, rusuk dan punggung.
“Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap kelima tersangka yaitu ZU (16), DA (17), MA (16), FR (19) dan MZ (19) ke lima tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe,” sebut Zeska.
Dua senjata tajam berupa celurit dan parang turut diamankan. Modus mereka ingin merampok.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perampok Indomaret di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pakai Mancis Mirip Senjata Api
Kelima tersangka dijerat dengan UU Darurat Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 170 (2E) KUHP Jo. 351 (2)KUHP Jo. 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Kami imbau orang tua mengawasi gerak-gerik anaknya. Ini semua pelaku anak-anak dibawah umur, masih harus dalam pembinaan orang tua,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.