LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat ganti rugi dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Restitusi (ganti rugi) ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo di Kejati Lampung, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia
"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat kedua terpidana," kata Nanang, Kamis (13/10/2022) sore.
Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban.
Kedua pelaku divonis selama 10 bulan penjara atas kasus tersebut. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar.
"Terpidana Lulis Widyaningrum membayar ganti rugi, namun terpidana Sri Lihai tidak membayar sehingga menjalani pidana kurungan," kata Nanang.
Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada empat korban yang hadir di Kejati Lampung, yaitu Supriyatin menerima restitusi sebesar Rp 2,1 juta, Reni Puspita sebesar Rp 7 juta (diwakilkan keluarga), Siti Khodijah (Rp 10,8 juta), dan Eka Santika (Rp 8,1 juta).
Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.