Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Perdagangan Orang, 6 Eks Buruh Migran Lampung Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 13/10/2022, 17:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat ganti rugi dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.

Restitusi (ganti rugi) ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo di Kejati Lampung, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia

"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat kedua terpidana," kata Nanang, Kamis (13/10/2022) sore.

Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban.

Kedua pelaku divonis selama 10 bulan penjara atas kasus tersebut. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar.

"Terpidana Lulis Widyaningrum membayar ganti rugi, namun terpidana Sri Lihai tidak membayar sehingga menjalani pidana kurungan," kata Nanang.

Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada empat korban yang hadir di Kejati Lampung, yaitu Supriyatin menerima restitusi sebesar Rp 2,1 juta, Reni Puspita sebesar Rp 7 juta (diwakilkan keluarga), Siti Khodijah (Rp 10,8 juta), dan Eka Santika (Rp 8,1 juta).

Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.

"Karena dua korban lain tidak hadir, maka kejaksaan menyerahkan restitusi kepada LPSK untuk disampaikan kepada para korban," kata Nanang.

Baca juga: Jadi Korban Penyaluran PMI Bodong, 2 Warga KBB Berhasil Dipulangkan

Kronologi kasus perdagangan orang

Dalam perkara ini, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Januari 2021 Sri Lihai yang seorang PNS di Puskesmas Punggur, Lampung Timur berencana mendapatkan penghasilan tambahan.

Sri pun mencoba peruntungan dengan cara merekrut warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.

Sri kemudian menghubungi Lulis Widyaningrum yang merupakan kepala cabang PT Bhakti Persada Jaya Kabupaten Ponorogo.

Sri mengaku sebagai sponsor perekrutan buruh migran dan mengajak kerja sama perekrutan di Lampung Timur.

Para korban diajak dengan iming-iming penghasilan besar, namun harus membayar sejumlah nominal agar bisa diberangkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com