Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tangerang Hapus Label Kedaluwarsa Kopi Saset Pakai Tinner, Lalu Dijual ke Toko Sembako

Kompas.com - 13/10/2022, 17:24 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HL (28) ditangkap polisi karena menjual produk kopi saser kedaluwarsa. Agar kopinya diterima pembeli, dia menghapus label kedaluwarsa dengan cairan kimia tinner.

"Kopi saset kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Aksi dia terbongkar setelah salah satu pembelinya curiga dengan label kedaluwarsa yang terlihat asal-asalan. Korban kemudian lapor polisi.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi menyebut label itu dibuat manual oleh pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan

Produk yang label kedaluwarsanya dihapus, kata Romdhon, adalah merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.

Dalam penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan pihak produsen yakni PT. Torabika Eka Semesta.

"Setelah Koordinasi dengan produsen, diketahui merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020," kata Romdhon.

HL ditangkap saat sedang mengedarkan kopi saset yang sudah diubah label kedaluwarsanya di salah satu tempat di Cikupa.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 saset yang sudah diganti tanggal kedaluwarsanya dari merek kopi itu," tutur Romdhon.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Kepada polisi, HL mengaku menjual kopi-kopi kedaluwarsa tersebut ke toko-toko sembako wilayah Cikupa dan sekitarnya dan sudah dilakukan satu tahun.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan dus kopi kemasan saset yang sudah kedaluwarsa.

"Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran," ungkap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Regional
Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Regional
Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Regional
Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Regional
Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Regional
Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Regional
Tiga ASN di Kota Semarang Ketahuan Tak Netral, Ada yang Dipecat

Tiga ASN di Kota Semarang Ketahuan Tak Netral, Ada yang Dipecat

Regional
Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Minta Agama Tak Ditunggangi Aktor-aktor Poltik

Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Minta Agama Tak Ditunggangi Aktor-aktor Poltik

Regional
Semarang Ranking Ke-5 Biaya Hidup Tertinggi di Indonesia, Ini Kata Anak Muda Kota Lumpia

Semarang Ranking Ke-5 Biaya Hidup Tertinggi di Indonesia, Ini Kata Anak Muda Kota Lumpia

Regional
Pelajar Jadi Pelaku Vandalisme di Kota Solo, Tinggalkan Jejak Nama hingga Pengakuan Cinta

Pelajar Jadi Pelaku Vandalisme di Kota Solo, Tinggalkan Jejak Nama hingga Pengakuan Cinta

Regional
Kronologi Puluhan Siswa SD Keracunan di Bandung Barat, 1 Tewas Diduga akibat Jajanan Cimin

Kronologi Puluhan Siswa SD Keracunan di Bandung Barat, 1 Tewas Diduga akibat Jajanan Cimin

Regional
Gara-gara 'Curanrek', Mahasiswa di Lampung Dikeroyok Temannya

Gara-gara "Curanrek", Mahasiswa di Lampung Dikeroyok Temannya

Regional
Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Warga: Apakah Tidak Bisa Setop Masalah Penggusuran Ini?

Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Warga: Apakah Tidak Bisa Setop Masalah Penggusuran Ini?

Regional
Baliho '2024 Jatahnya Pak Prabowo Subianto' di Depan Bea Cukai Tak Dianggap Pelanggaran

Baliho "2024 Jatahnya Pak Prabowo Subianto" di Depan Bea Cukai Tak Dianggap Pelanggaran

Regional
Lambung Tangki Truk Bocor, Warga Konawe Berebut Tumpahan Solar

Lambung Tangki Truk Bocor, Warga Konawe Berebut Tumpahan Solar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com