Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tangerang Hapus Label Kedaluwarsa Kopi Saset Pakai Tinner, Lalu Dijual ke Toko Sembako

Kompas.com - 13/10/2022, 17:24 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HL (28) ditangkap polisi karena menjual produk kopi saser kedaluwarsa. Agar kopinya diterima pembeli, dia menghapus label kedaluwarsa dengan cairan kimia tinner.

"Kopi saset kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Aksi dia terbongkar setelah salah satu pembelinya curiga dengan label kedaluwarsa yang terlihat asal-asalan. Korban kemudian lapor polisi.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi menyebut label itu dibuat manual oleh pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan

Produk yang label kedaluwarsanya dihapus, kata Romdhon, adalah merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.

Dalam penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan pihak produsen yakni PT. Torabika Eka Semesta.

"Setelah Koordinasi dengan produsen, diketahui merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020," kata Romdhon.

HL ditangkap saat sedang mengedarkan kopi saset yang sudah diubah label kedaluwarsanya di salah satu tempat di Cikupa.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 saset yang sudah diganti tanggal kedaluwarsanya dari merek kopi itu," tutur Romdhon.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Kepada polisi, HL mengaku menjual kopi-kopi kedaluwarsa tersebut ke toko-toko sembako wilayah Cikupa dan sekitarnya dan sudah dilakukan satu tahun.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan dus kopi kemasan saset yang sudah kedaluwarsa.

"Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran," ungkap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com