MAMUJU, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merilis data terbaru jumlah warga yang terdampak korban banjir di Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala BPBD Mamuju Muhammad Taslim mengatakan sampai saat ini ada 7.854 warga yang menjadi korban banjir.
Selain itu 2.488 rumah warga terendam air berlumpur dengan ketinggian hingga 1,2 meter.
Jumlah warga yang tercatat menjadi korban banjir ini berasal dari Kecamatan Kalukku dan Kecamatan Mamuju.
"Ada 392 jiwa yang mengungsi di rumah kerabat dan keluarga. Ada juga yang memilih bertahan," kata Taslim, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Bandara Tampa Padang Mamuju Ditutup Selama 2 Hari Usai Terkena Banjir
Taslim menyebut bahwa beberapa akses jalan terputus akibat material pepohonan dan lumpur yang dibawa arus luapan sungai saat hujan deras terjadi.
Selain itu, beberapa wilayah masih terisolir setelah akses jalan terputus akibat longsor di beberapa desa.
Sementara itu Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 3 hari ke depan. Namun dia berkata bahwa status ini bisa diperpanjang jika masih ada warga yang belum ditangani akibat banjir.
Sutinah mengatakan sejumlah warga di Desa Sandoang dan Pammulukang masih belum mendapatkan penanganan lantaran wilayahnya terisolir akibat akses jalan terputus.
"Makanya saya mau turun lihat kondisinya. Kalau memang ini butuh diperpanjang, (maka) diperpanjang," kata Sutinah.
Sutinah mengungkapkan bahwa kendala yang dialami warga saat ini ialah pembersihan rumah yang dipenuhi lumpur.
Selain itu terbatasnya alat berat untuk membersihkan sisa material juga membuat pemulihan akses jalan sulit ditangani dengan cepat.
"Kemarin teman-teman Damkar bersama Satpol PP sudah membersihkan dua puskesmas dan rumah-rumah masyarakat, rumah ibadah," ujar Sutinah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.