Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan cacat di bagian wajahnya.
"Cairan sudah ada di TKP. Akibat pemukulannya, korban mengalami luka lebam, kemudian akibat siraman air kerasnya, melepuh dan sudah dilakukan operasi," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Pria yang Aniaya Mantan Istri Rekam Dirinya Ancam Anak dengan Senjata
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah derigen plastik berwarna putih ukuran 11, yang di dalamnya terdapat cairan berwarna putih kekuning-kuningan, satu buah celana panjang warna belang hitam putih tanpa merk, satu buah celana dan satu buah baju lengan pendek.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, dan kami berhasil menangkap di sana, di kampungnya," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.