KOMPAS.com - Ichrom Tacchinardi (20) ditemukan penuh luka di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang pada Minggu (2/10/2022) pukul 01.00 WIB.
Ia sempat dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas dan dilarikan ke Rumah Sakit Wiloso.
Karena kondisinya terus menurun, ia dirujuk ke RS Ketileng. Namun Ichrom dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan selama 4 hari.
Pemuda 20 tahun tersebut kemudian diotopsi dan hasilnya ditemukan tanda-tanda kekerasan sebagai penyebab kematian korban.
Baca juga: Dikira Korban Kecelakaan, Pemuda 20 tahun yang Tewas Terkapar di Semarang Ternyata Dikeroyok 6 Orang
Belakangan Ichrom diketahui tewas karena dikeroyok. Polisi yang turun tangan menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah DBP (22), RAP (20), IH (18), BMP (22), HYP (21) dan IBP (23).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pengeroyokan yang menewaskan satu korban terekam CCTV.
Ia mengatakan pengeroyokan berawal saat dua kelompok saling lirik. Karena tak terima, mereka pun bertengkar di kawasan SMK PGRI, Semarang pada Minggu dini hari.
"Diketahui dari hasil CCTV ia menjadi korban pengeroyokan, berawal dari saling lirik antara 2 kelompok, kelompok korban dan kelompok dito (tersangka)," terang Donny.
Sementara itu Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo yang hadir di Mapolrestabes Semarang menjelaskan kedua kelompok tersebut sempat kejar-kejaran.
Lalu korban terserempet rekannya sendiri dan tertinggal. Sementara rekan-rekannya lainnya melarikan diri.
Korban yang tertinggal sempat dianiaya oleh enam orang. Setelah itu korban menyelamatkan diri mengendarai motornya.
"Lalu korban tertinggal, dan kena sasaran (pengeroyokan) oleh 6 orang pemuda, kemudian korban masih bisa berjalan, mengejek (tersangka), dan naik motor," jelas dia.
Namun karena mengalami luka yang cukup parah, korban jatuh terkapar di depan masjid. Diketahui ia mengalami luka di kepala dan dahi karena dilempar batu dan dipukul alat tumpul.
Petugas yang datang ke TP sempat menduga korban adalah korban kecelakaan.
Namun hasil otopsi ditemukan tiga retakan di tulang kepala bagian dalam serta gumpalan darah yang beku di otak.
Saat ini enam tersangka sudah diamankan di Polrestabes dan dan diancam Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.