SEMARANG, KOMPAS.com-Pemuda berusia 20 tahun, Ichrom Tacchinardi meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan 6 orang tersangka di kawasan SMK PGRI, Semarang, pada (2/10/2022) pukul 01.00 WIB.
"Berawal dari penemuan korban di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), korban saat itu dilaporkan seolah-olah sebagai korban laka lantas," ujar Donny Lumbantoruan AKBP Kasatreskrim Polrestabes Semarang kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wiloso. Namun lantaran kondisi darurat, ia dirujuk ke Rumah Sakit Ketileng. Setelah dirawat di sana selama 4 hari korban akhirnya meninggal.
Petugas meminta dilakukan otopsi terhadap korban di Rumah Sakit Kariadi. Lalu ditemukan tanda tanda kekerasan sebagai penyebab kematian korban.
Reskrim Gayamsari dan Resmob Polrestabes menyelidiki asal usul kejadian hingga diterbitkan laporan polisi nomor 21 6 Oktober 2022
"Diketahui dari hasil CCTV ia menjadi korban pengeroyokan, berawal dari saling lirik antara 2 kelompok, kelompok korban dan kelompok dito (tersangka)," terang Donny.
Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Salatiga, 2 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Sudah Meninggal
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo yang hadir di Mapolrestabes Semarang, menerangkan detail krolonogi.
Korban sempat terserempet teman-temannya saat kejar-kejaran dengan kelompok tersangka, akhirnya sekelompok teman korban lari.
"Lalu korban tertinggal, dan kena sasaran (pengeroyokan) oleh 6 orang pemuda, kemudian korban masih bisa berjalan, mengejek (tersangka), dan naik motor," jelasnya.
Korban mendapati luka yang cukup parah di kepala dan di dahi lantaran dilempar batu dan dipukul dengan alat tumpul.
Lalu jatuh terkapar tak berdaya di depan MAJT. Petugas kemudian mendatangi TKP untuk mendalami laka atau pengeroyokan.
Hasil otopsi menunjukkan adanya 3 retakan pada tulang kepala bagian dalam, dan gumpalan darah yang membeku pada otak.
Keenam tersangka DBP (22), RAP (20), IH (18), BMP (22), HYP (21), IBP (23), telah diamankan Polrestabes dan diancam Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.