KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RM (26) asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena menipu mertuanya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda mengatakan, tersangka RM diduga menjual sepeda motor mertuanya untuk beli narkoba dan bermain judi slot.
Baca juga: Kecanduan Game Onlie, Pria di Pangkalpinang Berulang Kali Curi Uang Kotak Amal Masjid
“Tersangka ini ketagihan sabtu dan judi slot, jadi nekat menipu korban dengan menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan korban,” kata Teuku dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Teuku menerangkan, peristiwa tersebut terungkap saat korban melihat sepeda motor tidak ada di rumahnya dan diduga dibawa oleh tersangka RM.
“Saat tersangka RM pulang dan ditanya, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut,” ucap Teuku.
Diketahui, sepeda motor korban dijual tersangka ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak seharga Rp 1.750.000.
Hasil penjualan sepeda motor tersebut Rp 900.000 dipergunakan bermain judi slot, Rp 250.000 untuk beli sabu, dan sisanya beli pakaian.
Teuku menerangkan, korban membuat laporan karena sudah resah dengan kelakukan tersangka.
“Saat ini, tersangka RM sudah kita tangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Teuku.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Bapak di Palembang Perkosa Anak Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.