Saat itu, penjaga toko yang juga korban, Hendrikus Boy, sedang mengantar pesanan air gallon di pelabuhan.
Kebetulan, Hendrikus meninggalkan Hpnya, Realme C15 silver di meja toko. Melihat Hp tergeletak dan kondisi toko sepi, Fazil lalu mengambilnya, membuang kartu di dalamnya, lalu membeli kartu dan menguasai Hp tersebut.
‘’Korban sempat mencurigai teman-teman di sekitar toko. Ia bahkan sampai izin ke polisi untuk memukuli salah satu teman yang dicurigainya,’’lanjutnya.
Polisi lalu menyarankan korban agar membuat laporan kehilangan saja.
Berselang sebulan kemudian, 29 Juli 2022, Fazil diamankan di sebuah bengkel dengan Hp yang tengah ia gunakan.
Akibat perbuatan Fazil, korban dirugikan secara materi sekitar Rp 2,7 juta. Fazil juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Mempelajari kasus Fazil, kejaksaan lalu mencoba mempertemukan korban dan pelaku untuk didamaikan dan mengirim permohonan restorative justice ke Kejagung, atas perkara tersebut.
Pada akhirnya, keluarlah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restorative justice, Kajari Nunukan Nomor : PRINT-1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022.
‘’Saya berharap, perbuatan ini jangan sampai terulang. Jika lain kali kita bertemu, semoga dalam suasana silaturahmi. Kalau bertemu dalam kasus sama, tentu hukumannya akan berlipat ganda,’’katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.