JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua menyatakan istri dan anak Gubernur Papua, Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe mengundurkan diri sebagai saksi atas kasus gratifikasi Lukas Enembe yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona, melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
Petrus menjelaskan, mengacu Pasal 168 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Atas dasar tersebut ia meminta KPK untuk tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Yulce dan Bona sebagai saksi dari kasus yang menjerat Lukas Enembe.
“Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum mohon penyidik sebagai pelaksana UU, untuk tidak memaksa dan atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar UU (abuse of power),” tutur Petrus.
Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.