JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional Gubernur Papua menyebutkan, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua Petrus Balla Pattyona, dalam pertemuan tersebut Kabinda Papua menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan, kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," ujar Petrus, di Jayapura, Kamis.
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir
Menurut Petrus, usai mendengar pesan Gustaf, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.
Petrus mengungkapkan, Enembe tetap meyakini bahwa langkah KPK menersangkakannya tidak benar.
"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.
Petrus juga menegaskan bahwa saat ini Lukas tidak bisa keluar Papua karena harus menjalani perawatan. Dia mengaku belum mendapat informasi terkait langkah dan sikap KPK selepas kedatangan Kabinda ini.
"Kita sendiri belum melihat sikap KPK, artinya KPK melaui Kabinda dan sikap keluarga sudah tegas, Lukas Enembe tidak bisa keluar dari Papua, apapun yang terjadi tetap perawatan di rumah," tuturnya.
Sementara Gustav yang dihubungi melalui pesan singkat menolak berkomentar terkait pertemuan itu.
"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," tulisnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.