JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua menyatakan istri dan anak Gubernur Papua, Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe mengundurkan diri sebagai saksi atas kasus gratifikasi Lukas Enembe yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona, melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
Petrus menjelaskan, mengacu Pasal 168 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Atas dasar tersebut ia meminta KPK untuk tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Yulce dan Bona sebagai saksi dari kasus yang menjerat Lukas Enembe.
“Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum mohon penyidik sebagai pelaksana UU, untuk tidak memaksa dan atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar UU (abuse of power),” tutur Petrus.
Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Juga Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Lain
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.