Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan Lapas Klas II B Nunukan Machfudh mengapresiasi Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Menurutnya, Krispin sebelumnya divonis 8 tahun dan subsider 3 bulan pada tahun 2018.
Namun pada 2021, katany, Krispin kabur dari lapas.
"Dia kasus narkoba hukuman 8 tahun subsider 3 bulan, dia masuk 2018, lalu 2021 kemarin melarikan diri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Tembak Narapidana yang Kabur dari Lapas Nunukan, Diamankan di Tanjung Selor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.