Perkara pelanggaran izin lingkungan itu berupa membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.
Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020.
Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.
Baca juga: Beli Ponsel Curian, Ibu Rumah Tangga di Bima Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung memvonis Feri Sofiyan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.
Dia lantas mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Raba Bima pada 4 Oktober 2022, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan di luar pulau Sumbawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.