Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/09/2022, 07:51 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba, Feri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Ia mengaku, amar putusan MA Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juli 2022 telah diterima pada tanggal 21 September 2021.

"Iya benar, sudah kita terima petikan putusan MA. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB," kata dia pada Jumat (23/9/2022).

Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Wakil Wali Kota Bima itu dinyatakan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan mendirikan jetty atau dermaga pribadi secara ilegal.

"MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Feri Sofiyan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan,"ujar Ibrahim.

Dia menyatakan, hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Majelis hakim MA menilai terdakwa Fery Sofiyan terbukti bersalah atas kasus pembangunan jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.

Feri Sofiyan dipanggil untuk hadir di Kejari Raba Bima pada Jumat (23/9/2022), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Untuk itu, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada terdakwa. Pemanggilan tersebut dilakukan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA.

Baca juga: Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Divonis 1 Tahun Penjara

"Surat panggilan eksekusi pertama sudah kami layangkan kepada terdakwa, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter. Pada pekan depan, kami akan layangkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir," tuturnya

Sepertin diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com