Selain itu, Irfan juga menyebutkan KLHK harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang bertanggung jawab untuk ganti rugi.
Irfan mengatakan, ganti rugi ini bukan hanya kompensasi kepada warga yang terdampak. Melainkan juga terhadap lingkungan.
"Ganti rugi untuk pemulihan lingkungan," kata Irfan.
Terkait pencemaran Pesisir Lampung ini, Kompas.com sudah melakukan upaya konfirmasi ke KLHK, tetapi hingga berita ini dibuat belum ada respon dari KLHK.
Kompas.com sudah menghubungi Kepala Biro Kehumasan KLHK Nunu Anugrah dan Dasrul Chaniago (Direktur Pencemaran Laut dan Pesisir Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan).
Namun pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya dibaca (dua centang biru) oleh kedua pejabat KLHK tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan dengan melayangkan surat elektronik ke pusdatin@menlhk.go.id sejak 22 Juli 2022, tetapi tidak mendapatkan balasan.
Diberitakan sebelumnya, limbah hitam menyerupai aspal kembali mencemari Pesisir Lampung.
Limbah hitam tersebut tersebar di beberapa titik di Pantai Kerangmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sejak tiga hari lalu.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso membenarkan ada limbah berwarna hitam yang mencemari pantai tersebut.
Menurut Andi, tekstur dan penampilan limbah itu identik dengan limbah yang juga pernah mencemari Pesisir Lampung Timur pada tahun 2020 dan 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.