Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal Bulus Pencuri Bio Solar Subsidi 500 Liter di SPBU, Aksinya Tak Ketahuan Selama 10 Tahun

Kompas.com - 30/09/2022, 13:35 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pencurian bahan bakar bersubsidi di SPBU Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap polisi.

Pelaku AR (40) ditangkap saat kepergok tengah mengisi Bio Solar ke dalam jeriken secara berulang-ulang pada Rabu (28/9/2022) malam.

Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku merupakan seorang pegawai SPBU yang berprofesi sebagai cleaning service.

Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina

Kerjasama dengan petugas

Saat melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya.

Aksi pencurian itu pun sudah berjalan sejak tahun 2012 dengan memanfaatkan dirinya sebagai pegawai SPBU.

Pelaku diduga terbiasa mengisi BBM subsidi dengan cara ilegal selama 10 tahun.

Setelah melakukan pengisian ke dalam jeriken, barang curian itu lantas dikumpulkan di rumahnya.

Manipulasi Mypertamina

Disamping itu, pelaku tak kehabisan akal saat melakukan input data kendaraan pada aplikasi Mypertamina untuk pengisian BBM Bio Solar.

Pelaku memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan.

Surat ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU tempatnya bekerja.

Tak hanya itu, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.

Pelaku mendapatkan nomor (Plat) Kendaraan dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.

Baca juga: Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, Polisi Sita 900 Liter Bio Solar

Terancam 6 tahun penjara

Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol.Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP. Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

"Pelaku ini karyawan pada bagian 'cleaning service' bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap dia, Kamis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar.

Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com