KOMPAS.com - Pelaku pencurian bahan bakar bersubsidi di SPBU Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap polisi.
Pelaku AR (40) ditangkap saat kepergok tengah mengisi Bio Solar ke dalam jeriken secara berulang-ulang pada Rabu (28/9/2022) malam.
Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku merupakan seorang pegawai SPBU yang berprofesi sebagai cleaning service.
Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina
Saat melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya.
Aksi pencurian itu pun sudah berjalan sejak tahun 2012 dengan memanfaatkan dirinya sebagai pegawai SPBU.
Pelaku diduga terbiasa mengisi BBM subsidi dengan cara ilegal selama 10 tahun.
Setelah melakukan pengisian ke dalam jeriken, barang curian itu lantas dikumpulkan di rumahnya.
Disamping itu, pelaku tak kehabisan akal saat melakukan input data kendaraan pada aplikasi Mypertamina untuk pengisian BBM Bio Solar.
Pelaku memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan.
Surat ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU tempatnya bekerja.
Tak hanya itu, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.
Pelaku mendapatkan nomor (Plat) Kendaraan dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
Baca juga: Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, Polisi Sita 900 Liter Bio Solar
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol.Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP. Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
"Pelaku ini karyawan pada bagian 'cleaning service' bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap dia, Kamis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar.
Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.