Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Terkait Seleksi Perangkat Desa, Kades di Blora Dijebloskan ke Rutan

Kompas.com - 30/09/2022, 06:32 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa, Darno dan Suprono dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) Kelas II Blora, Jawa Tengah.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono mengatakan, kedua terpidana tersebut digiring dari kejaksaan ke rutan pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Darno sendiri merupakan Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan. Sedangkan Suprono selaku operator desa tersebut.

Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa

"Untuk saudara Darno dan Suprono itu pidananya 5 bulan penjara, nanti dipotong masa penahanan, sedangkan yang bersangkutan juga pernah menjadi tahanan rumah, jadi kita juga menghitung jumlah penahanannya itu," ucap Tri Joko saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Karena baru dimasukkan ke dalam rutan, maka untuk saat ini, kedua terpidana tersebut sedang dalam Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Sedangkan berdasarkan penghitungannya, kedua terpidana tersebut akan bebas pada awal tahun 2023 mendatang.

"Yang pertama itu yang bersangkutan akan bebas tanggal 4 Januari 2023," ujar dia.

Baca juga: BLT Dana Desa Digunakan untuk Bangun Mushala Berbuntut Panjang, Kades di Blora Diperiksa Polisi

Tapi, kedua terpidana tersebut bisa bebas lebih cepat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

"Karena kalau kita hitung masuk program asimilasi harus ada beberapa syarat, ada litmas, masih adanya tindak perkara lain, harus ada kelakuan baik, hingga ada jaminan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memutuskan terdakwa Darno dan Suprono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com