Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Ruko, Penjual Rongsok Sikat Barang-barang Elektronik untuk Dijual Kembali

Kompas.com - 29/09/2022, 23:08 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Suparno alias Notol (44), seorang penjual rongsok nekat membobol sebuah rumah toko (ruko) dan mengambil barang-barang elektronik untuk dijual kembali.

Awalnya, Suparno mencari rongsok di sekitar ruko di Dukuh Tiyaran RT 002, RW 008, Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022) 07.00 WIB.

Melihat kondisi ruko sepi, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo masuk ke dalam dengan cara mencongkel gembok pintu. Suparno tidak sendirian.

Baca juga: Spesialis Pencurian Toko Bangunan di Sumenep Ditangkap Saat Akan Kabur ke Bali

 

Suparno dibantu dua orang teman untuk mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam ruko, seperti lemari es, kompor gas, blender, mesin cuci, dan lain-lain.

Barang-barang itu kemudian diangkut Santoso dengan menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max untuk dijual kembali.

"Rencana (barang-barang elektronik) mau dijual. Ada temen yang mau jualin," ucap Suparno di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022).

Suparno mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya tersebut. Dia tidak tahu jika perbuatannya akan membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

"Saya menyesal telah mencuri barang-barang itu," kata dia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, motif pelaku mencuri barang-barang elektronik di ruko Kawasan Bulu karena terdesak ekonomi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari. Namun belum sempat terjual pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan peristiwa pencurian di dalam ruko diketahui korban sekitar pukul 08.30 WIB saat berniat mengecek bangunan ruko yang sedang dikerjakan tukang tersebut.

Korban terkejut setelah melihat kondisi rukonya acak-acakan dan beberapa barang elektronik raib. Korban kemudian datang ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Baca juga: Tepergok Warga, Pencuri di Semarang Nekat Duel dan Tusuk Seorang Kadus, Ini Kronologinya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," terang Wahyu.

Sementara itu, pemilik ruko Evi mengapresiasi langkah cepat Polres Sukoharjo yang telah menangkap pelaku. Rencananya, barang-barang elektronik itu akan dijual setelah rukonya terpasang CCTV.

"Rencana mau padang CCTV dulu baru ruko dibuka," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com