Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU

Kompas.com - 29/09/2022, 15:58 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen yang menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan di SPBU dipastikan lengser dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro, Kamis (29/9/2022).

Akbar mengatakan, Syukri Zen sebelumnya telah resmi dipecat sebagai kader partai Gerindra berdasarkan surat keputusan, nomor 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2022.

Baca juga: Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang

Perbuatan Syukri Zen yang viral di media sosial itu dinilai telah mencoreng nama baik partai.

Selain itu, Akbar mengaku bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melengserkan Syukri sebagai anggota DPRD kota Palembang.

“Surat PAW itu sudah kami kirimkan ke pihak terkait.Saya pastikan proses PAW itu berjalan,” kata Akbar.

Keputusan pemecatan Syukri Zen sebagai kader Gerindra menurut Akbar adalah sanksi tertinggi yang diberikan. Ia pun berharap kedepan tak ada lagi kader yang membuat kegaduhan terlebih lagi melakuan tindak kekerasan kepada rakyat.

“Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, mereka telah melakukan pelimpahan berkas Syukri Zen kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka yang kini telah ditahan.

“Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu dari JPU untuk melakukan pemeriksaan berkasnya,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dimana aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Hukumannya maksimal lima tahun penjara, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Motifnya marah karena hendak antre membeli BBm di SPBU,” jelas Tri.

Baca juga: Pecat M Syukri Zen, Gerindra: Jangan Ada Kader Menghambat Kemenangan Prabowo

Sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) kemarin di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com