Sementara itu, terkait pemberi suap Ali Fikri mengatakan baru satu orang yang menjadi tersangka, yaitu Andi Desfiandi (Ketua Yayasan Alfian Husin).
Ali membenarkan, uang sebanyak Rp 7,5 miliar yang telah disita diduga tidak hanya dari satu orang saja.
Tetapi untuk itu KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan melalui sejumlah penyidikan guna mengetahui aliran dana suap itu.
"KPK masih terus mendalami, siapa saja yang memberikan uang tersebut untuk masuk ke Unila via jalur mandiri," kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.