LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kuasa hukum Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk tidak hanya menyampaikan informasi di ruang publik.
KPK menyarankan agar setiap informasi yang diketahui kuasa hukum atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Mandiri Unila disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirusuah akan selalu menerima informasi sekecil apa pun untuk pengusutan kasus tersebut.
Baca juga: Periksa Pejabat Rektorat, KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Rektor Unila Nonaktif Karomani
Ali Fikri juga memastikan setiap informasi akan diterima tanpa terkecuali, baik itu dari tersangka, masyarakat hingga kuasa hukum para tersangka sendiri.
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan data yang masuk untuk penanganan kasus korupsi," kata Ali Fikri usai acara temu media di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022) sore.
Namun agar lebih elok dan memiliki nilai pembuktian, Ali Fikri meminta agar informasi itu disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Khusus kepada penasehat hukum, Ali Fikri mengatakan agar setiap hal yang diketahui seperti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus PMB mandiri Unila, bisa dituangkan di BAP.
"Silahkan dibuka di depan tim penyidik KPK. Kalau sekedar disampaikan di ruang publik, maka seluruh pernyataan itu tidak memiliki nilai pembuktian suatu perkara," kata Ali Fikri.
Baca juga: Kasus Suap PMB Unila, KPK Periksa 10 Saksi di Polda Lampung Termasuk 2 Wakil Rektor
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan setiap informasi yang dibuka di ruang publik melalui media massa sebenarnya sudah disampaikan dalam BAP.
"Apa yang kita (penasehat hukum) ungkapkan di media itu sudah ada di BAP, baik itu nama maupun jabatan pihak lain yang diduga terlibat," kata Handoko.