Salin Artikel

KPK Periksa Dekan hingga Dosen Unila di Polresta Bandar Lampung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyidik memeriksa 11 saksi untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.

"Pemeriksaan saksi TPK  (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022).

Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pantauan Kompas.com, pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula Polresta Bandar Lampung yang berada di lantai 2 gedung utama.

Pintu kaca aula ditutup dengan kain x banner sehingga tidak bisa dilihat dari area luar.

11 orang saksi ini terdiri dari dekan dan pejabat dekanat, pejabat dan staf rektorat Unila.

Dekan yang diperiksa yaitu Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), Patuan Raja (eks Dekan FKIP), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Irwan Sukri Banuwa (Dekan Fakultas Pertanian), dan Suripto Dwi Yuwono (Dekan FMIPA).

Kemudian pejabat dekanat dan dosen yaitu Suharso (Wakil Dekan FKIP) dan Mualimin (dosen).

Pejabat dan staf rektorat yang dipanggil untuk diperiksa yaitu Tri Widioko (staf Wakil Rektor I), Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas), Shinta Agustina (Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas), dan Nurhati Br Ginting (Biro Perencanaan dan Humas).


Sementara itu, terkait pemberi suap Ali Fikri mengatakan baru satu orang yang menjadi tersangka, yaitu Andi Desfiandi (Ketua Yayasan Alfian Husin).

Ali membenarkan, uang sebanyak Rp 7,5 miliar yang telah disita diduga tidak hanya dari satu orang saja.

Tetapi untuk itu KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan melalui sejumlah penyidikan guna mengetahui aliran dana suap itu.

"KPK masih terus mendalami, siapa saja yang memberikan uang tersebut untuk masuk ke Unila via jalur mandiri," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/133446778/kpk-periksa-dekan-hingga-dosen-unila-di-polresta-bandar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke