Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Padang Ajukan 15 Bukti Baru di Sidang PK, dari SP3 Polisi hingga Bukti Chatting

Kompas.com - 26/09/2022, 17:05 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar menyerahkan 15 bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (26/9/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan itu, Penasehat Hukum Eko melampirkan bukti. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus Eko.

"Ada 15 bukti baru yang kita ajukan dalam sidang PK ini," kata Penasehat Hukum Eko, Gio Vanni Saputra, Senin.

Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya

Gio merinci 15 bukti baru itu berupa SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan pengusaha Budiman dengan No LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr.

Laporan itu yang membuat Eko bersama rekannya, Lehar, M Yusuf, dan Yasri menjadi tersangka.

Khusus Eko, kasusnya berujung ke Pengadilan dan divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang, No 853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No 752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Sementara, tersangka lainnya Lehar meninggal dunia dan M Yusuf serta Yasri dibebaskan karena keluarnya SP3 Polda Sumbar tanggal 10 Agustus 2022.

Gio menyebutkan, selain SP3 Polda Sumbar, pihaknya juga melampirkan bukti percakapan chatting WhatsApp antara Eko dan pelapor Budiman.

Baca juga: Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Petani Transmigran Demo ke Kantor Gubernur Jambi

Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan percakapan di WA itu bisa dijadikan bukti. Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan 4 hal, yakni: 

1. Saya didatangi penyidik dan bukan saya berinisiatif melapor menanyakan saya tentang transaksi kita.

2. Saya ditanya tentang perjanjian kita dan saya cerita apa adanya bahwa saya mempunyai tanah yang terblokir. Pak Eko sedang berbicara dengan seseorang soal tanah itu. Saya minta tolong ke Pak Eko. Rp 2,5 miliar sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian, kenyataannya saya bayar Rp 100 juta tunai dan sisanya transfer Rp 1 miliar.

3. Saya dihadapkan dengan dua pilihan dianggap kerjasama atau melaporkan.

4. Apakah selama ini saya merasa ditipu, jawab saya dari dulu sampai sekarang saya tidak merasa ditipu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Regional
Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Regional
Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Regional
Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com