JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua meningkatkan patroli di Kota Jayapura untuk menjaga situasi keamanan untuk mengantisipasi adanya reaksi dan pergerakan massa atas kasus hukum yang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022 menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, baik yang mendukung Lukas Enembe maupun pihak yang mendukung proses hukum.
Baca juga: Tidak Semua Masyarakat Papua Mendukung Gubernur Lukas Enembe
"Polda Papua telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan meningkatkan patroli khususnya di Kota Jayapura karena Kota Jayapura menjadi barometer Provinsi Papua sehingga kami terus melakukan antisipasi agar peristiwa di tahun 2019 tidak terulang lagi," ujar Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, di Jayapura, Senin (26/9/2022).
Selain pasukan organik yang ada di Jayapura, Ramdani menyebutkan, sudah ada ratusan pasukan bawah kendali operasi (BKO) dari berbagai provinsi.
Menurut dia, total personel yang ada di Jayapura sudah cukup untuk mengendalikan situasi apabila ada aksi massa yang terjadi karena kasus hukum Lukas Enembe.
"1.800 personel ini sifatnya stand by, apabila sewaktu-waktu terjadi sesuatu, mengingat saat ini Papua sedang mengalami peningkatan eskalasi keamanan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, DPR Papua Beri Pesan Ini untuk KPK
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Sejumlah aksi massa terjadi di Papua setelah KPK menyatakan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kediaman Enembe sempet dijaga massa beberapa hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.