Salin Artikel

Antisipasi Gerakan Massa Terkait Kasus Hukum Lukas Enembe, Polda Papua Tingkatkan Patroli

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022 menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Penetapan tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, baik yang mendukung Lukas Enembe maupun pihak yang mendukung proses hukum.

"Polda Papua telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan meningkatkan patroli khususnya di Kota Jayapura karena Kota Jayapura menjadi barometer Provinsi Papua sehingga kami terus melakukan antisipasi agar peristiwa di tahun 2019 tidak terulang lagi," ujar Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, di Jayapura, Senin (26/9/2022).

Selain pasukan organik yang ada di Jayapura, Ramdani menyebutkan, sudah ada ratusan pasukan bawah kendali operasi (BKO) dari berbagai provinsi.

Menurut dia, total personel yang ada di Jayapura sudah cukup untuk mengendalikan situasi apabila ada aksi massa yang terjadi karena kasus hukum Lukas Enembe.

"1.800 personel ini sifatnya stand by, apabila sewaktu-waktu terjadi sesuatu, mengingat saat ini Papua sedang mengalami peningkatan eskalasi keamanan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Sejumlah aksi massa terjadi di Papua setelah KPK menyatakan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kediaman Enembe sempet dijaga massa beberapa hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/152314778/antisipasi-gerakan-massa-terkait-kasus-hukum-lukas-enembe-polda-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke