Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap di MA, Mahfud MD: Jangan Ada Pihak yang Melindungi

Kompas.com - 23/09/2022, 14:05 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang mencoba melindungi personal yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mahfud merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital. Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.

Baca juga: Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA untuk Hadiri Panggilan KPK

"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi. Mahfud mendukung pengusutan kasus tersebut untuk menjadi terang.

Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal. Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku belum mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"MA sekarang dalam proses, saya juga belum dapat pasti nama-namanya, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim sebagai benteng keadilan," katanya.

Dia juga memberi pesan kepada KPK yang saat ini menangani kasus tersebut untuk tetap bekerja secara profesional. Menurutnya, KPK dalam setiap melakukan tindakannya telah memiliki ukuran yang cukup jelas.

"Kalau ketangkap biar diproses, kalau sudah tertangkap tangan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, saya kira tidak ada masalah, biar saja itu kerjaannya KPK," katanya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca juga: Sebelum Datangi KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Berkantor di MA Jumat Pagi

lalu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi dan Albasri, lalu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com