Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditahan

Kompas.com - 23/09/2022, 14:03 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Flores Timur, NTT, PIG resmi ditahan kejaksaan setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Ini Tanggapan Pj Bupati Flores Timur

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur Kornelis S Oematan mengatakan, PIG ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (22/9/2022).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah diperiksa kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur," ujar Kornelis dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Kornelis mengatakan, PIG akan ditahan selama 20 hari, sejak 22 September hingga 11 Oktober, di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.

"Penahanan ini berdasarkan surat penahanan nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," katanya.

Sebelumnya, PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.

Bayu menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Tetapi dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Bayu melanjutkan, pada 5 September 2022, pihaknya menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP dalam surat nomor PE.03.03/ SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT BPBD Flores Timur.

Baca juga: Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Dalam laporan itu, menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pidana primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com