Salin Artikel

Dugaan Suap di MA, Mahfud MD: Jangan Ada Pihak yang Melindungi

Mahfud merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital. Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.

"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi. Mahfud mendukung pengusutan kasus tersebut untuk menjadi terang.

Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal. Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku belum mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"MA sekarang dalam proses, saya juga belum dapat pasti nama-namanya, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim sebagai benteng keadilan," katanya.

Dia juga memberi pesan kepada KPK yang saat ini menangani kasus tersebut untuk tetap bekerja secara profesional. Menurutnya, KPK dalam setiap melakukan tindakannya telah memiliki ukuran yang cukup jelas.

"Kalau ketangkap biar diproses, kalau sudah tertangkap tangan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, saya kira tidak ada masalah, biar saja itu kerjaannya KPK," katanya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

lalu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi dan Albasri, lalu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/140538978/dugaan-suap-di-ma-mahfud-md-jangan-ada-pihak-yang-melindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke