Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditahan

Kompas.com - 23/09/2022, 14:03 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Flores Timur, NTT, PIG resmi ditahan kejaksaan setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Ini Tanggapan Pj Bupati Flores Timur

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur Kornelis S Oematan mengatakan, PIG ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (22/9/2022).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah diperiksa kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur," ujar Kornelis dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Kornelis mengatakan, PIG akan ditahan selama 20 hari, sejak 22 September hingga 11 Oktober, di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.

"Penahanan ini berdasarkan surat penahanan nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," katanya.

Sebelumnya, PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.

Bayu menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Tetapi dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Bayu melanjutkan, pada 5 September 2022, pihaknya menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP dalam surat nomor PE.03.03/ SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT BPBD Flores Timur.

Baca juga: Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Dalam laporan itu, menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pidana primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com