Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditahan

PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (15/9/2022).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur Kornelis S Oematan mengatakan, PIG ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (22/9/2022).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah diperiksa kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur," ujar Kornelis dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Kornelis mengatakan, PIG akan ditahan selama 20 hari, sejak 22 September hingga 11 Oktober, di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.

"Penahanan ini berdasarkan surat penahanan nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," katanya.

Sebelumnya, PIG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.

Bayu menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Tetapi dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Bayu melanjutkan, pada 5 September 2022, pihaknya menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP dalam surat nomor PE.03.03/ SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT BPBD Flores Timur.

Dalam laporan itu, menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pidana primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/140345778/jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-covid-19-sekda-flores-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke