Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBM PCNU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram karena Ada Unsur Judi, DPRD Minta Bupati Terbitkan SE

Kompas.com - 22/09/2022, 20:53 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah mendorong bupati untuk segera menerbitkan surat edaran terkait permainan capit boneka yang marak di wilayah mereka.

Apalagi, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) telah menerbitkan fatwa haram permainan tersebut karena ada unsur judi di dalamnya.

Abdullah menyebut, keputusan LBM PCNU tersebut sudah tepat. Selain memang banyak meresahkan masyarakat, permainan tersebut juga mengandung unsur perjudian.

Baca juga: Ada Unsur Perjudian, PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram

"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya saat ditemui di ruang rapat DPRD Purworejo, Kamis (22/9/2022).

Dia menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil bersikap untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak generasi bangsa. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan aparat yang berwenang untuk segera melakukan penindakan terkait hal tersebut.

"Nah kalau itu sudah mengandung unsur perjudian selanjutnya adalah tugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, terkait juga permainan tersebut yang dianggap mengandung unsur perjudian," katanya.

Abdullah menambahkan, dengan adanya praktik permainan capit boneka tersebut banyak orangtua yang dirugikan. Pasalnya, anak-anak mereka banyak yang bermain selalu menghabiskan uang jajan.

"Ini ranahnya polisi untuk menindak perjudian, perjudian online saja mudah untuk ditutup apa susahnya menindak perjudian yang kasat mata. Barang kali ini satpol PP juga perlu bertindak," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Baca juga: Hobi Unik Keluarga Nurwanto Main Mesin Capit hingga Mengoleksi 800 Boneka

Ia menjelaskan, permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, satu koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah.

Ketika koin dimasukkan, maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil.

Kemudian pemain akan menggeser cakar ke lubang tempat mengeluarkan boneka dengan mengarahkan cakar pencapit. ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

"Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak kecil," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).

Keputusan fatwa haram tersebut lanjut Ayub, dihasilkan dalam pertemuan bersama Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu 17 September 2022 yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com