BIMA, KOMPAS.com - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Andi Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima itu diberhentikan setelah ditahan Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun anggaran 2020.
"Sesuai UU, bila tersangka ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten, Suryadin kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Selingkuh, Oknum Polisi di Bima Diperiksa Propam
Pemberhentian sementara juga diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberhentian dilakukan agar Andi fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu kan pemberhentian sementara, supaya yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses hukum. Kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi ke posisi semula," tuturnya
Sementara itu, Pemkab Bimabelum membahas soal pejabat pengganti sementara Andi Sirajudin.
Suryadin mengatakan, pengganti sementara Andi Sirajudin sebagai Asisten I masih menunggu keputusan pejabat pembina kepegawaian.
"Pengisian jabatan harus melalui keputusan pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Entah PLT atau siapa yang dilantik, belum dibahas. Sementara ini kepala daerah masih menunggu salinan surat penetapan status ASN yang bersangkutan sebagai dasar pengambilan keputusan," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Andi Sirajudin, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).
Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.
"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.
Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.