Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Asisten I Setda Bima Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 22/09/2022, 10:34 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Andi Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima itu diberhentikan setelah ditahan Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun anggaran 2020.

"Sesuai UU, bila tersangka ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten, Suryadin kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Baca juga: Selingkuh, Oknum Polisi di Bima Diperiksa Propam

Pemberhentian sementara juga diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberhentian dilakukan agar Andi fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Itu kan pemberhentian sementara, supaya yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses hukum. Kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi ke posisi semula," tuturnya

Sementara itu, Pemkab Bimabelum membahas soal pejabat pengganti sementara Andi Sirajudin.

Suryadin mengatakan, pengganti sementara Andi Sirajudin sebagai Asisten I masih menunggu keputusan pejabat pembina kepegawaian.

"Pengisian jabatan harus melalui keputusan pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Entah PLT atau siapa yang dilantik, belum dibahas. Sementara ini kepala daerah masih menunggu salinan surat penetapan status ASN yang bersangkutan sebagai dasar pengambilan keputusan," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Andi Sirajudin, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.

Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com